Iklan

Iklan

Advertisement

Bolehkah Berkurban Sebelum Aqiqah? Simak Penjelasan para Ulama!

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya. Sebelum mengupas jauh, marilah kembali dulu pada perbedaan mendasar kurban dan aqiqah.

Pengertian kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan aqiqah memiliki makna memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh atau angka kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya.

Dari pengertian ini, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya. Lantas muncul beberapa pertanyaan. Pertama, jika ada bayi yang lahir sebelum Hari Raya Kurban lantas mana yang didahulukan, aqiqah atau kurban atau bahkan digabung? Kedua, bolehkan berkurban sementara dulu waktu kecil, kita belum diaqiqahkan orang tua?

Diantara keresahan masyarakat terkait kurban sebelum aqiqah ini, banyaknya komentar bahwa status kurbannya tidak sah jika  belum beraqiqah. Berikut ulasan lengkapnya.

Kurban dan Aqiqah Tidak Ada Kaitan Apapun

Secara definisi, kurban dan aqiqah sangatlah berbeda. Begitu juga dengan status dua ibadah ini, mereka tidaklah memiliki hubungan sebab akibat. Dalam artian, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Tidak seperti hubungan shalat dan wudhu. Keduanya berkaitan dan tak bisa dipisahkan. Karena wudhu menjadi syarat sahnya shalat, tanpa wudhu shalat tidak sah.

Melihat Momentum yang Tepat

“Setelah memahami bahwa aqiqah bukanlah syarat sahnya ibadah kurban, problem berikutnya jika ada anak yang lahir menjelang hari Raya Idul Adha, maka mana yang didahulukan kurban atau aqiqah?”

Jawaban seperti ini tentu kasuistik yang tidak bisa disama ratakan, karena setiap orang memiliki perbedaan ekonomi dan situasi.

Menurut Habib Novel Alaydrus, Pengasuh Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudlah Solo jika kasusnya demikian, kita perlu mengetahui bahwa aqiqah waktunya luas. Bisa beberapa hari setelah kurban, bisa beberapa bulan juga setelahnya bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan kurban hanya setahun sekali. Jika kasusnya demikian, sebagian ulama mengatakan hendaknya dia berkurban terlebih dahulu.

Kurban Lebih Utama Dibandingkan Aqiqah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban justru wajib dilakukan sekali dalam setahun bagi orang yang tinggal di kotan dan mampu. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Meski hukumnya sunnah muakkad, makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berkurban. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا

Artinya;

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus perintah aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

Artinya;

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan.”

Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda

Memahami problem yang membingungkan di masyarakat tentang kurban sebeleum aqiqah, harus mengetahui bahwa perintah kurban itu ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berkurban. Sementara aqiqah diperuntukkan kepada ayah dari anak yang dilahirkan. Sehingga jika ayah tersebut tidak mampu melakukan aqiqah untuk anak tersebut, ketika dewasa anak tidak dituntut untuk melakukan aqiqah sendiri. Hanya saja jika anak tersebut mampu diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Al- Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as- Syalinji  dalam kitab Tuhfatul Maudud

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

Artinya;

“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi- tahu  orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.”

Namun jika menginginkan kedua-duanya (kurban dan aqiqah bersamaan), berikut ulasannya.

Pendapat Ulama tentang Penggabungan Kurban dan Aqiqah

“Kita ulangi lagi latar belakangnya, sama seperti kasus kurban sebelum aqiqah tadi, namun jika timbul keinginan untuk melakukan kurban dan aqiqah bersamaan (digabung) bagaimana hukumnya?”

Ulama memiliki berbagai pendapat terkait hal ini.  Ada yang mengatakan jika kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah. Pendapat ini diamini oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurba digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Ulama-ulama tadi menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain seperti dalam contoh kurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya. Sama halnya dengan orang melunasi dam ketika menunaikan haji tamattu’. Dam yang berupa sembelihan itu bisa juga diniatkan untuk kurban, maka orang tersebut mendapatkan pahala menyembelih dam dan kurban. Lantas bagaimana dengan pendapat ulama mazhab Imam Syafi’i?

Ternyata pendapat ulama Syafiiyah juga berbeda pendapat. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang yang menyembelih satu hewan digabung, hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli bisa mendapatkan kedua-duanya.

Kurban Sekaligus Aqiqah Diperbolehkan, Namun..

Penjelasannya, jika bertepatan antara tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli, tetap bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah. Namun harus dilandasi niat, jika tidak diniatkan, percuma tidak akan mendapatkan pahala ganda, kurban dan aqiqah.

Kesimpulan dari beberapa pendapat tentang penggabungan kurban dan aqiqah yaitu, jika ingin berkurban digabung dengan aqiqah, dari kelompok Syafiiyah, maka mengikuti pendapat Imam Romli yang mana satu hewan dapat diniatkan untuk kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus.

Kembali pada kasus kurban sebelum aqiqah, bahwa sesungguhnya kurban dan aqiqah tidaklah memiliki kaitan apapun. Perbedaanya sangat banyak, yang sama hanyalah sama-sama menyembelih hewan ternak. Uraian diatas merupakan kumpulan dari pendapat para ulama, semoga kita bisa mengambil manfaat dan hikmahnya dengan bijak.

 

Bolehkah Berkurban Sebelum Aqiqah? Simak Penjelasan para Ulama!



Ingat, untuk selalu menajaga sopan santun dan saling menghargai dalam berkomentar!
©. All rights reserved. © 2021 nama blogger